BPS: Juli 2018, Upah Buruh Tani Naik 0,34 Persen

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Upah nominal harian buruh tani nasional mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen pada Juli 2018. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto, Rabu (15/8/2018). Menurut catatan BPS, sebelumnya upah buruh tani sebesar Rp 52.200 kemudian naik menjadi Rp 52.379 per hari.

"Upah riil yang menggambarkan daya beli buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,48 persen," ujar Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jalan Dr Sutomo, Jakarta Pusat.

Upah nominal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya.Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.

"Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja," jelasnya.

Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juli 2018 naik 0,11 persen dibanding upah Juni 2018, yaitu dari Rp86.181 menjadi Rp86.276 per hari. Upah riilnya juga mengalami penurunan sebesar 0,17 persen.

Suharyanto menambahkan, upah pembantu rumah tangga pada bulan lalu naik 0,58 persen dari bulan sebelumnya menjadi Rp397.302 per bulan. Untuk upah riilnya juga mengalami kenaikan 0,3 persen menjadi Rp296.185 per bulan.

Upah buruh potong rambut wanita per kepala tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya yaitu Rp26.991. Sementara upah riil buruh potong rambut wanita pada Juli 2018 turun 0,28 persen menjadi Rp20.122 per kepala. (b/ma)