BPJPH-MUI Sepakati Kerjasama Masa Transisi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati perlunya kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman untuk menyiapkan masa transisi kewajiban sertifikasi halal. Inisiatif ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Kholik saat Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Hotel Santika BSD, Tangerang Selatan, Kamis (12/09). 

Kholik berpandangan, menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019, kerjasama pada masa transisi akan memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan semua pihak yang terkait dengan jaminan produk halal (JPH). 

“MUI sangat konsen untuk terlibat dalam sertifikasi halal. Makanya kami justru ingin membantu, menanyakan ke BPJPH terkait bisnis proses. Kami ingin mengambil kesepakatan agar keputusan yang kita ambil tidak menyulitkan bagi pihak yang akan melaksanakan sertifikasi halal,” terang Kholik. 

Menurut Kholik, setiap hal terkait proses bisnis penyelenggaraan JPH menjadi hal yang harus dicermati antar pihak, termasuk MUI. Karena penyelenggaraan sertifikasi halal itu melibatkan banyak pihak. Ada BPJPH, MUI, LPH, Kementerian dan Lembaga. Karenanya, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki berbagai instansi ini perlu dioptimalkan untuk menyongsong pemberlakukan mandatori sertifikat halal. 

Anggota terpilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah ini menilai perbedaan bisnis proses antara MUI, dalam hal ini LPPOM MUI dan Komisi Fatwa, dan BPJPH jangan sampai menyulitkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. 

"Proses bisnis di MUI sudah desentralisasi. Dalam arti, tiap propinsi sudah menyelenggarakan sertifikasi produk halal di masing-masing daerahnya. Baik LPPOM MUI maupun komisi fatwa di daerah punya otonomi untuk melakukan tugas masing-masing, untuk audit produk maupun penetapan kehalalan produk. Kalau ingin apple to apple, BPJPH juga harus membangun sistem kerja seperti itu. Agar pelayanannya mendekatkan ke dunia usaha," urainya.  

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki HS membenarkan bahwa pihaknya sedang merumuskan kebijakan masa transisi seperti disarankan MUI. Baik masa transisi untuk pelaksanaan sertifikasi halal maupun perpanjangan atau pembaruan sertifikat halal dalam dan luar negeri.  

"Usulan MUI untuk menyiapkan skema transisi kami respon dengan baik. Karena itu kebutuhan dan harus segera direalisasikan. BPJPH bersama MUI akan merumuskan langkah-langkah kongkrit dengan menyepakati lingkup dan mekanisme pembagian tugas dalam sertifikasi halal. Bisa dari aspek SDM, infrastruktur, sistem informasi, dan lainnya," tegasnya.  

Mastuki berpendapat kerjasama antar pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal bisa saja diperluas dengan kementerian atau lembaga lain. Prinsipnya, pemberlakuan sertifikasi halal harus dilaksanakan. Tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan dan kepastian penyediaan produk halal bagi warga negara bisa dijalankan dengan sertifikasi halal. (p/ab)