BPJPH Gelar Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi Halal

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Dalam rangka percepatan penyelesaian regulasi pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar harmonisasi dan sinkronisasi regulasi halal. Harmonisasi ini khususnya terkait Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dan Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA). 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, Undang-Undang JPH dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, sedikitnya mengamanatkan 27 (dua puluh tujuh) RPMA dan 5 (lima) RKMA. Setelah dilakukan penelaahan terhadap amanat pembentukan RPMA dan RKMA tersebut, maka penyusunan RPMA dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian utama. Sementara untuk RKMA dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian utama. 

"Tiga kelompok utama dari RPMA yaitu RPMA tentang Penyelenggaraan JPH, RPMA tentang Pengelolaan Keuangan BPJPH, dan RPMA tentang Penahapan Produk Bersertifikat Halal," ujar Aminah di Jakarta, Jumat (21/09). 

Menurut Aminah, RPMA tentang Penyelenggaraan JPH merupakan kompilasi dari 23 (dua puluh tiga) amanat pembentukan RPMA sesuai Undang-Undang dan RPP JPH. Ketentuan yang diatur dalam RPMA Penyelenggaraan JPH antara lain berupa tata cara pengenaan sanksi, penyelia halal, tata cara pengajuan permohonan dan pembaruan sertifikat halal, penetapan LPH, label halal, peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, kerja sama BPJPH dengan Kementerian/Lembaga, MUI, dan LPH, pendidikan dan pelatihan auditor halal, akreditasi dan registrasi LPH, keterangan tidak halal, dan pengawasan JPH. 

RPMA tentang Pengelolaan Keuangan dan Pembayaran serta Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi Halal itu merupakan hasil kompilasi dari 2 (dua) amanat pembentukan RPMA, yaitu RPMA tentang Pengelolaan Keuangan BPJPH dan RPMA tentang Tata Cara Pembayaran dan Fasilitasi Biaya Sertifikasi Halal. Sedangkan RPMA tentang Penahapan Produk Bersertifikat Halal, lanjut Aminah, merupakan hasil kompilasi dari 2 (dua) amanat pembentukan RPMA yaitu RPMA Penetapan Produk Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019 dan RPMA Penahapan kewajiban Bersertifikat Halal bagi Jenis Produk dan RPMA. 

RKMA yang dikelompokkan menjadi 2 kelompok utama, kata Aminah, terdiri dari: pertama, RKMA tentang Bahan yang Berasal dari Hewan, Tumbuhan, Mikroba, dan Bahan yang Dihasilkan Melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan berdasarkan Fatwa MUI yang merupakan hasil pengelompokan dari 3 (tiga) RKMA. 

Kedua, RKMA Jenis Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan yang Bersertifikat Halal yang merupakan pengelompokan dari 2 (dua) RKMA. 

Kegiatan harmonisasi dan sikronisasi regulasi halal yang berlangsung pada 20 - 22 September 2018 di Jakarta ini dihadiri Staf Ahli Menteri Agama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Tim Teknis Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Keuangan, Biro Ortala, Biro Humasdatin, Bimas Islam, dan beberapa unit kerja lainnya di Kementerian Agama Pusat. 

Dengan upaya percepatan penyelesaian regulasi pelaksana Undang-Undang JPH yang berupa RPMA dan RKMA, Aminah berharap hal itu dapat mempercepat regulasi teknis pelaksana Undang-Undang JPH, sehingga ketika RPP JPH disahkan menjadi PP JPH maka RPMA dan RKMA nya juga dapat segera disahkan. (p/ab)