BNN Sita 3,9 Milyar, Setelah Bongkar Aliran Dana Bandar

By Admin

nusakini.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya karena terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang yang diduga kuat menerima aliran dana dari bandar Narkoba bernama Irawan. Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar ± Rp 3,9 Miliar.

Kronologi : 

Pada tanggal 27 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan Kelas IIA Pontianak, atas keterlibatannya dalam peredaran shabu seberat 10,39 Kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aset yang disita dari kasus ini adalah sebagai berikut : 

• Uang dalam rekening BCA a.n. INTAN sebanyak Rp 526.000.000,-

• Uang dalam rekening Bank BRI a.n. INTAN sebanyak Rp 1.613.000.000,-

• 1 (satu) unit Rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp 1.800.000.000,-

Dengan total nilai aset sebesar Rp 3.939.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN di daerah jalan Kruing II, perum Pandau Permai, Kampar, yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. 

Ancaman Hukuman : 

Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(rilis/rajendra)