BNN dan Angkasa Pura II Awasi Pintu Masuk Narkoba Lewat Jalur Udara

By Admin


nusakini.com--Tangerang--Peredaran Narkoba di Indonesia saat ini berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Status Darurat Narkoba yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo terhadap kondisi Indonesia ini sejalan dengan era globalisasi dan modernisasi yang tengah dihadapi oleh masyarakat dunia.

Pada era ini, kemudahan interaksi antar negara dan sesama manusia bagai dua sisi mata uang.

Dari sisi pertahanan negara, kondisi ini sangat riskan memungkinkan terjadinya tindak kejahatan yang bersifat lintas negara, seperti kejahatan narkotika.

Menghadapi situasi ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan narkotika menjalin sinergitas lintas sektoral dengan aparat penegak hukum dan badan usaha pengelola jalur transportasi, salah satunya dengan PT. Angkasa Pura II (Persero), sebagai lisensi operator bandara di Indonesia.

Nota kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika antara BNN dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) ditandatangani langsung oleh Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H., dan Direktur Utama Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, di Ruang Auditorium 1 PT. Angkasa Pura II (Persero), Tangerang, Banten, pada Rabu (7/11).

Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa Bandara merupakan objek vital yang beroperasi penuh 24 jam. Lebih lanjut Awaluddin mengatakan, dari 15 bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) ada 105 juta pergerakan penumpang setiap harinya yang membutuhkan pengawasan, khususnya dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika ke Indonesia.

Melalui kerja sama ini, pihaknya berharap dapat saling bersinergi, tidak semata untuk keselamatan dan keamanan penerbangan saja tetapi juga untuk pertahanan dan keamanan negara dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H., berharap agar melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, PT. Angkasa Pura II (Persero) dapat memperketat pengawasan terhadap orang dan barang di seluruh wilayah operasional bandara dengan mempersenjatai diri menggunakan alat-alat deteksi yang lebih cakap dan mumpuni dalam mendeteksi barang berbahaya khususnya Narkoba.(r/rajendra)