Bisakah Paslon Pilpres Mundur? Ini Aturan KPU

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Djoko Santoso, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tiba-tiba melontarkan wacana pasangan capres-cawapres nomor 02 bisa mengundurkan diri jika ada kecurangan di Pilpres 2019.

“Karena memang ini sudah luar biasa, masak orang gila disuruh nyoblos. Pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka mengundurkan diri dari Pilpres,” papar Djoko dalam Bincang Asik dan Penting yang diselenggarakan Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Syariah Radho Suites, Kota Malang, Minggu (13/1/2019).

Bisakah capres-cawapres mengundurkan diri?

UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengantisipasi kemungkinan itu dengan membuat persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres, yaitu pernyataan tidak akan mengundurkan diri di Pilpres 2019. 

Adapun ketentuan tersebut tertuang pada "Pasal 229" ayat 1(f) yang berbunyi:

f. surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

Atas ketentuan di atas, capres-cawapres membuat surat pernyataan berisi 13 poin, yang salah satunya tidak akan mengundurkan diri sebagai capres-cawapres yang ada di poin 9. (s/ma)

Surat ini dipublikasikan KPU melalui https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/953

Berikut surat tersebut: