Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
By Admin

nusakini.com, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi bertema 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak' sebagai bagian dari kegiatan Peningkatan Pengetahuan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Pemprov DKI, Rabu (5/11).
Kepala Bagian Perundang-undangan II Biro Hukum Setda DKI, Kartiani Hidayati mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak sebagai bagian dari pemenuhan HAM.
Menurutnya, anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, sehingga negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak-hak anak.
“Perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin HAM. Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menegaskan komitmen Polri dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual serta perundungan terhadap anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Ia menyebut, adanya peningkatan laporan kasus justru menunjukkan semakin banyak korban yang berani bersuara setelah mendapatkan edukasi. Sri menambahkan, peran guru dan orangtua sangat penting dalam mengenali tanda-tanda kekerasan dan memastikan pemulihan psikologis bagi korban.
“Trauma akibat kekerasan seksual bisa berlangsung seumur hidup. Jika tidak ditangani, korban bisa kehilangan kepercayaan diri bahkan berpotensi menjadi pelaku di masa depan,” katanya.
Sementara itu, Perencana Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Fitra Andika Sugiyono menekankan pentingnya literasi digital bagi anak di tengah meningkatnya penggunaan internet sejak usia dini.
Menurutnya, anak usia 5 hingga 6 tahun kini rata-rata menggunakan gawai selama 4–5 jam per hari untuk berbagai aktivitas.
“Internet kini menjadi taman bermain baru bagi anak-anak. Mereka perlu pendampingan agar dapat berpartisipasi secara aman di dunia digital,” ucapnya.
Fitra menjelaskan, anak memiliki hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi yang layak, menjaga privasi data pribadi, terlindung dari konten negatif, dan mendapatkan pendidikan digital.
Ia menambahkan, kasus cyberbullying dan kekerasan seksual daring merupakan yang paling sering dialami anak. Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah telah membuka kanal pengaduan SAPA 129 serta mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah.
“Penanganan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tandasnya. (*)