nusakini.com-Denpasar-Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mengembangkan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan sistem online dengan program One Day Service. Dengan adanya inovasi ini, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengapresiasi langkah Polda Bali yang semakin memudahkan masyarakat. 

Sistem One Day Service yang baru ada di delapan polda ini, dilengkapi dengan e-service yang meliputi persyaratan, mekanisme, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), standar waktu dan tracking process, serta daftar anggota untuk mempermudah proses One Day Service. “Pelayanan nyaman dan transparan sudah ada perbankan jadi tidak perlu bayar cash,” jelas Diah, saat mengunjungi Polda Bali, Denpasar, kemarin.

Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Bali juga sudah dilengkapi ruang pengaduan dan informasi, e-form BPKB, pojok baca, dan ruang laktasi. Dilengkapi juga dengan display monitor untuk mengukur kepuasan masyarakat dan bank persepsi dalam mengurus administrasi pelayanan BPKB. 

Dengan inovasi dan beberapa fitur yang ada di gedung itu, pelayanan BPKB Polda Bali akan dijadikan contoh. “Pelayanan BPKB Polda Bali akan dijadikan percontohan se-Indonesia,” ujar Wadirlantas Polda Bali, AKBP Djoni Widodo, saat mendampingi Diah berkeliling gedung pelayanan yang berada di bilangan Sumerta Kauh tersebut. 

Sejumlah penghargaan pun pernah disabet oleh Ditlantas Polda Bali, antara lain Juara I-A2 Program Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Triwulan I Tahun 2018 serta lomba iklan layanan masyarakat keselamatan lalu lintas. Tak puas, Ditlantas Polda Bali terus meningkatkan pelayanan dengan menyiapkan monitor survei kepuasan yang setiap bulan akan di rekap sesuai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). 

Lebih jauh, Diah juga menambahkan perlu adanya edukasi masyarakat terkait pemutihan BPKB agar masyarakat tidak salah persepsi. Pasalnya, sejak 13 Agustus hingga 14 Desember mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali melakukan pemutihan pajak. Pemutihan itu diatur dalam Peraturan Gubernur No. 55/2018.  

Menurut Diah, sosialisasi juga penting untuk tingkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik. “Komunikasi dan sosialisasi sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.(p/ab)