Belasan Ribu Anjing Dibantai di Solo Raya

By Abdi Satria


nusakini.com-Semarang- Dog Meet Free Indonesia menyajikan data sebanyak 13.700 anjing dibantai di Solo Raya untuk dikonsumsi dagingnya. Khusus untuk Kota Surakarta, kota dengan tingkat konsumsi terbesar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan agar pemerintah setempat membuat peraturan larangan yang tegas.  

“Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing,” kata Ganjar, saat menerima Dog Meet Free Indonesia, Selasa (3/12). 

Gubernur menegaskan, anjing bukan binatang untuk dikonsumsi. Bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) yang mengatakan anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya. 

“Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait,” terangnya. 

Lalu bagaimana kondisi sosiologisnya? Ganjar mengajak masyarakat yang terlanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih. Bagi yang terbiasa mengkonsumsi, masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin. 

“Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak. Nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan,” katanya. 

Koordinator Dog Meet Free Indonesia (DMFI) Pusat Karin Franken mengatakan, tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah memang didominasi dari Solo Raya. Data dari pihaknya menyebutkan seratus lebih warung olahan anjing berada di sana. Di Kota Solo saja ada 82 warung. Sementara untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah sana dengan pemasok utamanya adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies. 

Padahal sejak 1995 di Jawa Tengah sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies. Melihat perkembangan tersebut akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies. Status tersebut kini terancam karena konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jawa Tengah, salah satunya anjing, cukup tinggi. 

“Kondisi saat ini banyak (anjing) yang dikirim ke Jateng. Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salariga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies,” tandasnya. (p/ab)