Bawa Anak Istri Belanja, Dugaan Aksi Asusila Oknum Guru SD di Sukoharjo Gegerkan Media Sosial

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, — Jagat maya di berbagai platform media sosial tengah dihebohkan oleh perbincangan hangat netizen terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di kawasan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) negeri berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial BSN, kini resmi dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo. Langkah tegas tersebut diambil setelah BSN diduga melakukan perekaman video di balik rok (upskirt) terhadap seorang pramuniaga perempuan berinisial C (25) di sebuah swalayan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Video mengenai kepanikan di lokasi kejadian hingga proses pengamanan terduga pelaku oleh petugas keamanan swalayan kini viral dan menjadi sorotan tajam di media sosial. Netizen mengecam keras aksi tersebut, terlebih karena tindakan tidak terpuji itu diduga dilakukan secara sadar di tempat umum saat BSN tengah membawa serta anak dan istrinya untuk berbelanja bersama.

Berdasarkan keterangan pihak manajemen swalayan yang beredar, dugaan aksi ini terungkap setelah korban mencurigai pergerakan BSN yang berulang kali mendekatinya saat sedang mengecek etalase produk. Korban kemudian meminta pihak keamanan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Melalui rekaman tersebut, BSN terlihat mengarahkan kamera ponselnya ke bagian bawah rok korban.

Otoritas pendidikan setempat langsung mengambil tindakan dengan menarik BSN dari sekolah tempatnya mengajar agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi pemeriksaan. Disdikbud Sukoharjo menegaskan bahwa status kepegawaian PPPK BSN terancam dicabut secara permanen jika nantinya di pengadilan ia terbukti bersalah secara inkrah. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dan sedang dalam penanganan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)