Batam Harus Kembali Berdaya Saing

By Admin

nusakini.com--Batam harus mempunyai nilai tarik paling tidak sama dengan kawasan sejenis yang memiliki berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal. Untuk itu, Dewan Kawasan Batam telah mendalami dan mempertimbangkan berbagai opsi pengembagan Batam ke depan yang dapat dioperasional dalam jangka waktu pendek agar revitalisasi Batam dapat terlaksana.

Opsi yang dipilih adalah mengubah (transformasi) Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi Special Economic Zone (SEZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Transformasi ini diharapkan sekaligus menyelesaikan permasalahan dualisme perizinan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya belum lama ini.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 19 Januari 2016 juga memberi arahan untuk mengubah FTZ Batam menjadi KEK dan menghapus dualisme pengelolaan di Batam. Arahan lainnya yaitu jangan menghilangkan fasilitas untuk industri yang berada di FTZ Batam karena proses transformasi FTZ Batam menjadi KEK Batam. Serta perlunya menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk pembentukan KEK Batam. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba ini dihadiri olehKepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro, Pemerintah Kota Batam, dan perwakilan asosiasi serta lembaga terkait lainnya. 

Di awal paparannya, Darmin menjelaskan latar belakang transformasi FTZ Batam menjadi KEK Batam. “Kinerja Batam sebagai regional economic center sudah menurun. Permasalahan Batam juga bersifat eksternal dan internal termasuk dualisme pengelolaan wilayah antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam”, terangnya. 

  Permasalahan di Batam juga sesungguhnya telah berakumulasi, cukup lama berkepanjangan, dan belum diselesaikan secara tuntas. “Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas,” tambah Menko Darmin. 

  Langkah dan strategi kebijakan cepat dan segera yang diambil pemerintah berupa membentuk dewan kawasan Batam, meningkatkan kompetensi personil BP Batam, dan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pada BP Batam. 

Sedangkan penyelesaiaan permasalahan yang segera dilakukan adalah pengelolaan aset fasilitas umum dan sosial, peningkatan pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh BP Batam, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam, serta lahan dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). 

  Perlu diketahui, KEK memiliki berbagai fasilitas dan kemudahan yang belum dimiliki oleh FTZ. Fasilitas tersebut pertama berupa fasilitas perpajakan (investment allowance, amortisasi dipercepat, pajak deviden, kompensasi kerugian yang lebih lama, dan tax holiday). Kedua, fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk dan Inland Free Trade Agreement (FTA). Selain itu, juga ada kepemilikan properti asing dan pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan. Terakhir, KEK memberi kemudahan keimigrasian, pertanahan, dan perizinan. 

Pelaksanaan transformasi FTZ Batam menjadi KEK Batam dilaksanakan dalam masa transisi untuk menjamin kepastian usaha. Waktu transisi selama 3 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Sedangkan mengenai fungsi Dewan Kawasan KEK dilaksanakan atau difungsikan langsung oleh Dewan Kawasan Batam. Serta administrator KEK dan pengusahaan KEK dijalankan oleh BP Batam.

Sementara fasilitas dan kemudahan di KEK untuk investasi baru dapat langsung dimanfaatkan dan tidak memerlukan instrumen regulasi lainnya. Selain itu, fasilitas di luar enklave KEK masih tetap dapat diberikan sama dengan fasilitas pada saat FTZ Batam. Di samping itu diberikan insentif bagi industri di luar enklave KEK agar dapat pindah ke KEK.   

  Adapun BP Batam juga melakukan berbagai upaya perubahan manajemen pelayanan, antara lain: percepatan penyelesaian permasalahan lahan, revitalisasi dan meningkatkan kinerja infrastruktur, revitalisasi pelayanan umum, dan revitalisasi organisasi manajemen dan sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan profesionalisme, menghilangkan inefisiensi, organisasi yang efisien dan pro-bisnis. (p/ab)