Bagikan Sertifikat di Bandung, Ini Pesan Presiden Jokowi

By Admin

Foto/Seskab   

nusakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat yang menerima sertifikat tanah harus mengetahui dan hafal kepemilikan tanah yang dimilikinya. 

“Yang pegang ini harus hafal ya. Pegang sertifikat, punya saya berapa ya. 432 misalnya atau 1.246. Jangan pegang sertifikat ditanya nggak ngerti kepemilikannya berapa,” kata Presiden Jokowi saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah di Graha Batununggal Indah, Bandung Kidul, Bandung, Rabu (12/4/2017) siang.

Dengan memiliki sertifikat, lanjut Presiden, artinya hak hukum kepemilikan tanah menjadi jelas. “Buktinya ini ada. Tidak diklaim oleh orang lain,” tambah Presiden.

Menurut Presiden, sertifikat ini bisa disimpan atau digunakan untuk mencari modal ke bank. Namun, Presiden Jokowi mengingatkan jangan digunakan untuk membeli motor atau mobil yang tidak produktif.

“Boleh meminjam dari bank. Tapi kalau dapat gunakan untuk hal-hal yang produktif. Yang bisa menghasilkan Sehingga bisa nanti mengangsur ke bank, bisa mencicil ke bank. Hati-hati. Kalau memang hitungannya nggak masuk jangan dipaksakan,” tutur Presiden Jokowi.

Target Penyelesaian Sertifikat Tanah

Dari 19 juta bidang tanah di Jawa Barat yang harusnya memiliki sertifikat, baru sekitar 6 juta bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil untuk secepatnya diselesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah di seluruh Indonesia.

Dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, menurut Presiden, baru sekitar 40 persen atau 46 juta tanah yang memiliki sertifikat. Inilah yang menyebabkan terjadi konflik tanah atau sengketa di antara masyarakat.

“Biasanya setahun hanya 500 ribu. Tahun ini saya perintahkan kepada Menteri, saya minta 5 juta harus rampung seluruh Indonesia. Tadi di Jawa Barat sendiri berapa 370 ribu sertifikat harus keluar tahun ini,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan bahwa kerja harus dikontrol, dicek, dan dihitung, kalau tidak, tidak akan selesai masalah sertifikat tanah dan yang dirugikan rakyat.

Total penerima sertifikat tanah di Provinsi Jawa Barat antara lain sebanyak 2008 sertifikat, yang berasal dari 20 Kota/Kabupaten di Jawa Barat, yaitu Kota Bandung (331 sertifikat), Kabupaten Bandung (200 sertifikat), Kota Cimahi (122 sertifikat), Kabupaten Cianjur (125 sertifikat), Kabupaten Bandung Barat (450 sertifikat), Kabupaten Sukabumi (120 sertifikat), Kota Sukabumi (75 sertifikat), Garut (175 sertifikat), Purwakarta (280 sertifikat), dan Sumedang (110 sertifikat). (p/mk)