Badan Kejuruan Sipil PII Gelar Rapat Pembahasan Aturan Keinsinyuran

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Jakarta--Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) kembali menggelar Rapat Rutin dan buka puasa bersama yang diadakan hari Jumat lalu di Kantor Sekretariat Persatuan Insinyur Indonesia, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua BKS PII Dr. Ir. Bambang Goeritno didampingi oleh Sekretaris Ir. Kayan Sutrisna.

Rapat rutin ini diadakan untuk membahas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2014 mengatur profesi keinsinyuran. 

Dr. Ir. Hermanto Dardak menjadi narasumber memaparkan isi dari PP ini dan sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk bertanya dan berpendapat.

Ir. Hermanto yang juga merupakan mantan Ketua Umum PII Periode 2015-2018 membahas PP pasal demi pasal.

Sebagaimana diketahui PP ini terdiri dari beberapa bab antara lain ketentuan umum, disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, program profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, pembinaan keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Dr. Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan PP ini untuk berpraktek keinsinyuran Insinyur wajib memiliki surat tanda registrasi Insinyur (STRI) dalam artian Insinyur yang berSTRI akan bertanggung jawab pada produk keinsinyuran yang dihasilkan.

Untuk mendapatkan STRI wajib melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI).

STRI berlaku selama 5 tahun dan selama memegang surat registrasi ini Insinyur diwajibkan melakukan pelaporan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) yang dilakukan setiap tahunnya.

Dr. Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan PP ini untuk berpraktek keinsinyuran Insinyur wajib memiliki surat tanda registrasi Insinyur (STRI) dalam artian Insinyur yang berSTRI akan bertanggung jawab pada produk keinsinyuran yang dihasilkan.

Untuk mendapatkan STRI wajib melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI). 

STRI berlaku selama 5 tahun dan selama memegang surat registrasi ini Insinyur diwajibkan melakukan pelaporan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) yang dilakukan setiap tahunnya.

PP keinsinyuran ini juga mengatur tentang Insinyur asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi Insinyur atau sertifikat kompetensi Insinyur yang diakui hokum negaranya atau uji kompetensi melalui LSKI untuk mendapatkan STRI dari PII.

Insinyur asing sesuai PP wajib melakukan pelaporan terkait transfer pengetahuan dan teknologi kepada Insinyur nasional pendamping Insinyur asing tadi.

Rapat dihadiri oleh pengurus teras BKS PII antara lain Ir. Bambang Priatmono Bidang Informasi dan Komunikasi, Ir Sapri Pamulu, PhD dan Ir. Habibie Razak Bidang Hukum and Advokasi, Ir. Andi Taufan Marimba Komite Manajemen Proyek, Ir. Wahyu Hendrastomo Wakil Sekretaris, Ir. Tulus Sukaryanto dan Ir. Wahyono Bintarto Bidang Code & Standard, Soeharsojo Wakil Ketua, dan beberapa rekan pengurus lainnya.(R/Rajendra)