Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini 

nusakini.com - Terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak terhadap oknum Pelindo III, dan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas karantina, Badan Karantina Pertanian akan terus mendukung sepenuhnya dan terus bekerjasama dalam upaya penegakan hukum terkait pungli di pelabuhan dan ini akan dijadikan sebagai momentum yang lebih kuat untuk melakukan pembersihan dan pengawasan internal.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2016)

Menurut Banun, Badan Karantina senantiasa melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, bahkan jauh hari sebelum terbentuknya tim Saber Pungli yang dibentuk oleh presiden RI, dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Kami memberi keleluasaan kepada tim Saber Pungli untuk membuka jaringan PT AKM dan oknum petugas karantina (bila ada) dan tidak akan menutupi informasi yang terkait dengan hal tersebut”, tegasnya.

Banun menambahkan, dalam upaya pencegahan pungli Badan Karantina telah melakukan berbagai hal, jauh hari sebelum isu pungli mencuat ke permukaan.

Upaya tersebt antara lain: melakukan pengawasan internal (Tim Etika internal); Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG); Surat edaran kepala Barantan pada seluruh UPT tentang larangan melakukan korupsi, gratifikasi; briefing larangan adanya pungli kepada seluruh pimpinan UPT melalui teleconference dan Rapat Kerja Nasional, menetapkan SK Kabadan tentang pembentukan Satgas Anti Pungli di tiap UPT, mewajibkan di setiap ruang pelayanan UPT memasang banner himbauan masyarakat untuk melaporkan pungli, dan telah menetapkan sms center 0812 12000 336 untuk pengaduan masyarakat.

“Barantan secara tegas dan berkomitmen melakukan upaya pencegahan pungli dan akan melakukan tindakan sanksi kepada oknum petugas bila mencoba bermain dengan pungli”, ujar Banun.

Upaya menjaga disiplin dan integritas petugas karantina telah dilakukan secara masif, setidaknya telah ada 107 orang petugas diberikan sanksi disiplin. 24 orang diberi sanksi akibat pelanggaran berat dan 8 orang diantaranya telah dipecat. Barantan akan terus merespon secara cepat setiap laporan masyarakat terkait pungli dan menindaklanjuti hal tersebut.

Barantan mengajak masyarakat untuk terus berperan serta menjaga, mengawasi integritas petugas karantina pertanian di lapangan dengan 3 hal: 1) tidak memberi tip dan menyuap dengan dalih apapun; 2) menolak biaya tidak resmi diluar tariff PNBP; 3) mintalah bukti pembayaran resmi pada petugas bendaharawan penerima karantina yang ditetapkan.(p/mk)