Ba’asyir Dibebaskan, Ganjar Tak Lakukan Persiapan Khusus

By Admin


nusakini.com-Semarang – Terpidana kasus terorisme asal Solo, Abu Bakar Ba’asyir segera menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyetujui pembebasan bersyarat bagi pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo tersebut. Menurut informasi, pekan depan pria berusia 81 tahun tersebut akan kembali berkumpul bersama keluarga. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus dan spesial terkait pemulangan Abu Bakar Ba’asyir ke Solo. Sebab menurutnya, secara prosedur hukum persiapan-persiapan pasti sudah dilalui. 

“Tidak ada persiapan khusus dan spesial. Harapan kami, Abu Bakar Ba’asyir bisa pulang sampai di tempatnya dengan baik dan tidak ada sesuatu yang merespon negatif, biarkan beliau pulang dengan segala keputusan bijak dari Presiden Joko Widodo,” ujarnya di Semarang, Sabtu (19/1). 

Ganjar menerangkan, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir, terpidana 15 tahun penjara atas kasus terorisme itu diharapkan bisa memberikan ketentraman, baik pada Abu Bakar Ba’asyir sendiri, keluarga, masyarakat dan komunitasnya. Soal waktu kepulangan Abu Bakar Ba’asyir, gubernur belum mendapat kepastian. Pihaknya belum dihubungi dari Jakarta. 

“Mudah-mudahan kami segera mendapat informasi. Tugas kami biasanya bersama Forkopimda menyiapkan itu dengan baik sesuai apa yang mesti kami lakukan,” tambahnya. 

Disinggung terkait kordinasi khusus dengan pihak kepolisian, Ganjar menerangkan jika hal itu juga tidak ada yang spesial. 

“Kami biasanya mekanis dan reflek, karena yang begini ini pasti sudah ada prosedurnya. Contoh dulu mau ada eksekusi di Nusakambangan, kami bersama Kepolisian dan Forkompimpda rapat terus, bagaimana agar tidak terjadi hal yang negatif,” tegas mantan anggota DPR RI ini. 

Namun begitu, karena ini pembebasan, Ganjar meyakini suasananya akan lebih gembira dan menyenangkan. 

“Mudah-mudahan semua akan bisa menyambut baik dan gembira. Semoga tidak ada hal-hal yang negatif,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Terpidana 15 tahun tersebut rencananya akan dipulangkan ke Solo pada awal pekan depan dengan adanya persetujuan pembebasan bersyarat tersebut.(p/ab)