Asisten Rumah Tangga Wajib Dapat THR

By Admin

nusakini.com--Aturan mengenai kewajiban bagi majikan untuk memberikan THR bagi asisten rumah tangga tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (22/6).  

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan majikan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para asisten rumah tangga (ART). Ada sanksi yang harus dihadapi majikan jika tidak memenuhi hak dari para ART.  

"Di situ sudah diatur mulai dari cuti, jam kerja, sampai THR. Walaupun tidak disebutkan jumlah tetapi dicantumkan bahwa THR merupakan hak bagi ART," jelas Menaker Hanif.  

Ia menegaskan, THR wajib diberikan oleh majikan kepada setiap ART. Jika terdapat majikan yang tidak memberikan hak maka terdapat sanksi yang menunggu. "Jika ada Peraturan Menteri-nya berarti bisa dibilang wajib. Tapi apakah bisa dibawa ke ranah pidana. Kita liat aturannya nanti”, ujar Menaker.  

Sementara bagi pekerja/buruh, Menaker meminta agar THR dibayarkan sebelum H-7 Lebaran. Apabila melanggar maka Kementerian Ketenagakerjaan tak segan untuk memberikan sangsi sebagaimana yang telah diatur. 

“Sanksi sudah ada di dalam regulasi kita yang baru mengenai sangsi administratif baik pembayaran upah maupun pembayaran THR. Sanksi ada teguran, denda, atau pemberhentian produksi,"tegas Menaker. 

Untuk itu, dalam rangka mengontrol perusahaan yang ada di Indonesia agar taat terhadap pembayaran THR, Kementerian Kemnaker telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja di daerah-daerah agar membentuk posko pengaduan masalah THR. 

“Jadi kalo misalnya adanya masalah pembayaran THR, baik itu karena belum dibayar atau jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Itu bisa dilaporkan kepada posko-posko yang ada di daerah-daerah di bawah dinas tenaga kerja kabupaten kota, provinsi maupun Kementerian” pungkasnya.(p/ab)