Apresiasi Tim Enam, Plt Kanwil Papua Harap Semua Pihak Kedepankan Persatuan

By Admin

nusakini.com--Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei mengapresiasi kerja tim enam yang ditunjuk untuk menyelesaikan masalah pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani. 

“Kami berikan apresiasi (kepada Tim Enam). Agar hasil dari kerja keras itu dapat kita sampaikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini bapak Bupati Kabupaten Jayapura. Ini tentu menyangkut bidang tugas ada visi umum Kementerian Agama, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas dan mandiri,” terang Amsal Yowei dalam Rapat Kerja Tim Mediasi Kerukunan Umat Beragama di aula Kantor Bupati Jayapura, Senin (23/4).

Pdt Amsal Yowei berharap semua pihak dapat mengedepankan kebersamaan dan persatuan. Apalagi, Kabupaten Jayapura telah dicanangkan Menteri Agama sebagai zona integritas kerukunan umat beragama.  

“Saya yakin dan percaya bahwa Papua adalah miniatur Indonesia yang senantiasa mencanangkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan yang memang ada di atas tanah ini. Sehingga, apapun yang terjadi tentu segala lapisan suku, budaya dan Bahasa bisa terus menjaga kedamaian yang selama ini telah dibangun dengan baik,” pesannya. 

“Kalau koordinasi dan komunikasi kita terjalin dengan baik, pada akhirnya kita semua akan bermain sesuai dengan tugas dan peran masing-masing sehingga masalah tersebut tidak akan terjadi. Apa yang kita harapkan yaitu daerah yang rukun dan damai. Itulah yang menjadi tujuan utama kita diatas negeri ini,” sambungnya. 

Tim Enam telah menyepakati lima poin penyelesaian masalah pembangunan menara masjid Agung Al-Aqsha Sentani. Hasil kesepatakan itu diserahkan kepada kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw dalam Rapat Kerja Tim Mediasi Kerukunan Umat Beragama di aula Kantor Bupati Jayapura, Senin (23/04). 

Penyerahan hasil kesepatakan ini disaksikan pimpinan Forkopimda, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya. Kelima poin ini ditandatangi Tim Enam, yaitu: Pdt Alberth Yoku, S.Th (ketua), DR. H. Toni Wanggai, S.Ag., MA (anggota), Drs. KH. Umar Bauw Al-Bintuni, MM (anggota), Pdt. Hosea Taudufu, S.Th (anggota), Pdt. Robbi Depondoiye, S. Th. (anggota), dan Nurdin Sanmas, SH.I (anggota).  

Berikut ini lima poin kesepakatan penyelesaian masalah Menara Masjid Al-Aqsha Sentani yang dibacakan oleh Ketua Tim Enam, Pdt Alberth Yoku, S.Th di Aula Kantor Bupati: 

Pertama, Pembangunan Menara Masjid Agung Al-Aqsho Sentani, tingginya disamakan dengan Kubah Masjid, dengan berpedoman pada surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah X, Nomor : AU/06/143/KOBU/WIL X/IV/2018, tanggal 03 April 2018. Selisih biaya ketinggian menara menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai dengan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.  

Kedua, terkait 8 (Delapan) butir Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ) tanggal 15 Maret 2018 diserahkan pada Pemerintah Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keberlangsungan kehidupan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Jayapura.  

Ketiga, dalam mewujudkan Kabupaten Jayapura sebagai Zona Integritas Kerukunan maka perlu dibangun Rumah-Rumah Ibadah yang menjadi Simbol Keberagaman Agama di Kabupaten Jayapura.  

Keempat, dalam menjaga dan memelihara kerukunan hidup antar Umat Beragama di Kabupaten Jayapura, maka perlu dilakukan dialog Lintas Agama dan Kerjasama Pelayanan sosial yang diatur jadwalnya oleh FKUB Kabupaten Jayapura.  

Kelima, perlu diterbitkan Peraturan Daerah yang mengacu pada semangat Khenambai Umbai dan Zona Integritas Kerukunan sebagai roh dan jiwa yang mengatur kehidupan semua anak bangsa yang tinggal dan menetap di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura. (p/ab)