APBN 2018 Dirancang Makin Kuat dan Berkelanjutan

By Admin

nusakini.com--Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 telah sah menjadi Undang-Undang APBN Tahun 2018 pada Rabu (25/10).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN 2018 di aula Mezzanine Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Asumsi makro yang telah disepakati antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi 5.4 persen, inflasi 3.5 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp13.400,

Tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,2 persen, Indonesia Crude Price (ICP) diperkirakan rata-rata mencapai USD48,0 per barel dan Lifting minyak dan gas bumi tahun 2018 diperkirakan masing-masing mencapai 800 ribu barel per hari dan 1.200 ribu barel setara minyak per hari. 

"Asumsi makro tersebut ditetapkan atas dasar adanya perbaikan perekonomian dunia yang akan membawa arus perbaikan pada iklim investasi. Pertumbuhan dunia diperkirakan menyentuh angka 3,7 persen di tahun 2018. Ekonomi negara emerging cenderung naik, begitu pula dengan Indonesia," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Suahasil Nazara.

Penerimaan perpajakan dalam UU APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp1.618,1 triliun, meningkat Rp8.7 triliun dari RAPBN 2018. Penerimaan perpajakan ini akan digenjot dengan usaha peningkatan tax ratio hingga 11.6% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). 

Di sisi lain, belanja pemerintah pusat dianggarkan naik Rp11,2 triliun menjadi Rp1.454,5 triliun. Kemudian, defisit anggaran untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 325,9 triliun atau 2,19% dari PDB lebih rendah dibanding tahun 2017.

"Defisit APBN 2018 jauh lebih kecil untuk menggambarkan APBN yang makin memiliki kekuatan dan sustainabilitas agar kredibilitas dan confidence pasar bisa dijaga," ungkap Menkeu. 

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen DJPK), tahun depan akan dilakukan reformulasi Dana Desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan. Hal ini dilakukan dengan memberi afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

"Jumlah yang diterima per kepala di desa yang tertinggal rata-rata sebesar Rp587.000 / kepala sedangkan desa sangat tertinggal Rp1.182.300 / kepala, sedangkan desa lainnya yang relatif baik kondisinya, menerima sebesar Rp269.500 / kepala," tambah Menkeu. 

Dengan makin fokusnya alokasi Dana Desa dan didukung dengan tata kelola yang baik, maka diharapkan masyarakat miskin di desa miskin akan mendapatkan manfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.(p/ab)