Apakah Perusahaan Sudah Benar Melaporkan Upah Anda ke BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Aplikasi Ini

By Admin


nusakini.com--Jakarta--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan menu dalam aplikasinya agar para pegawai bisa mengecek laporan upah dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tools bagi para peserta untuk mengecek apakah perusahaan telah melaporkan upah dengan benar, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat di-download di Google Playstore," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Utoh menjelaskan, dengan aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo Jamina Hari Tua (JHT), upah yang dilaporkan sekaligus melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data upah.

Sebelumnya, sempat beredar kabar terkait laporan upah pilot Lion Air yang hanya Rp 3 juta, sedangkan laporan upah dari co-pilot saja Rp 20 jutaan. Hal ini dibenarkan oleh Utoh, termasuk laporan upah Pramugari yakni sebesar Rp 3,6-3,9 juta.

Padahal jika laporan upah lebih rendah dari upah yang seharusnya (riil) manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan pun akan rendah. Maka berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.

Utoh juga menjelaskan, ketika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah sebenarnya, hal tersebut akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.(r/rajendra)