Anies Serahkan Rancangan Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta

By Al


nusakini.com - Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Raperda yang diserahkan kepada pihak Legislatif adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Mengawali paparannya terkait Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Anies menjelaskan kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi selama 30 tahun dan menampung sampah sebanyak ±39 juta ton atau sudah mencapai 80 persen dari kapasitas TPST sebesar 49 juta ton.

Rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton per hari dan diperkirakan pada tahun 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan terobosan pengolahan sampah yang dapat mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang. Terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA)," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta

Melalui terobosan tersebut, 80 persen sampah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat direduksi. Berdasarkan hal tersebut Pemprov DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selanjutnya terkait Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Anies mentampiakan perlunya penataan struktur Pemprov DKI Jakarta yang harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Landasan hukum yang mengalami pembaruan tersebut harus juga tetap mempertimbangkan kondisi Provinsi DKI Jakarta selaku daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007.

"Penataan struktur tersebut dimaksudkan agar Perangkat Daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Terhadap 42 Perangkat Daerah eksisting tersebut, terjadi beberapa perubahan, yaitu satu Perangkat Daerah mengalami pembentukan baru; satu Perangkat Daerah mengalami pembubaran; lima Perangkat Daerah mengalami perubahan nomenklatur; dan 36 Perangkat Daerah tetap atau tidak mengalami perubahan," terangnya.

Beberapa penyesuaian nomenklatur mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 dan kebutuhan pencapaian target RPJMD 2018-2022, antara lain;

1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan

2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

5. Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM

6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah

7. Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi

Ketiga, terkait Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), akan dilakukan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dengan mengacu Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dan Pergub 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Anies menegaskan bahwa pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya yang merupakan wajib pajak BBNKB.

"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa dan Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018," ungkapnya.

Perlu diketahui, penambahan pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya.

"Saya berharap, materi yang saya sampaikan dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD. Penjelasan lebih rinci mengenai hal-hal yang saya sampaikan dalam pidato ini disajikan pada buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya, dalam rangka mewujudkan Jakarta yang Maju Kotanya dan Bahagia Warganya," tandasnya.(pr/kj/al)