Anggota Komisi IV DPR : Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Importir Buah Ilegal

By Admin


JAKARTA – Terkait dengan ditemukannya 34 kontainer buah-buahan impor ilegal dari Tiongkok, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta pemerintah mengembalikan buah-buahan tersebut ke negara asalnya. Permintaan ini dilandaskan buah impor tersebut masuk tanpa jaminan kesehatan dan berbeda antara izin yang tertera didokumen dengan fisik buahnya,.

 “Buah impor dengan berat total 609,986 kg itu dalam manifestonya tertera buah pir. Namun temuan di lapangan, pada setiap kontainer hanya terdapat dua susun kardus pir, selebihnya adalah jeruk,” jelas Hermanto saat  melakukan Kunjungan Spesifik ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3/2016).

Hermanto menduga, dengan aksi penyelundupan ilegal buah ini ke Indonesia, negara bisa mengalami kerugian sebesar Rp 2,2  triliun. Terlebih lagi buah yang diimpor dalam kondisi busuk yang bisa saja membawa hama dan penyakit bagi masyarakat.

"Kalau busuk, dia akan membawa lalat buah jenis /Bactrocera tsuneonis yang dapat menularkan penyakit pada buah dan mengganggu kesehatan,” ujarnya melalui rilis, Sabtu (5/3/2016).

Di samping memulangkan kembali, Hermanto  meminta pemerintah untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap importir buah tersebut. Ini sudah sesuai dengan  UU Pangan Tahun 2012, khususnya Pasal 37 ayat 1, yaitu pangan yang diimpor harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. (mk)