Akademisi Untirta: Ini syarat Distribusi Pangan Aman dan PSBB Sukses Diterapkan

By Admin


Ket. Foto. Aliyth Prakarsa (baju hitam) bersama masyarakat Badui dalam

nusakini.com - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi mengatakan produksi beras nasional hingga April 2020 mencapai 5,27 juta ton. Produksi tersebut didapat dari hasil panen di sejumlah lahan seluas 1,73 juta hektar.

Namun, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan Covid-19 mempengaruhi sektor pangan dengan maraknya panic buying, jalur distribusi dan spekulan penimbun bahan pangan pokok.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Aliyth Prakarsa mengatakan bahwa dalam situasi pencegahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam mematuhi sejumlah regulasi.

“Ada instrumen UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan bagi pelaku penimbun bahan pangan, ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Aliyth.

Sebagai Peneliti Masyarakat Adat, Aliyth mengatakan bahwa masyarakat kota yang mengaku sebagai orang modern seharusnya banyak belajar dan dapat mengambil hikmah kearifal lokal yang sudah terbukti efektif dijalankan beratus-ratus tahun oleh masyarakat adat. 

“Saya mencontohkan masyarakat adat Baduy. PSBB telah diterapkan sejak awal masyarakat adat baduy ini ada. Namun dengan konsep “Leuit”, mereka tidak hanya memiliki ketahanan pangan tapi juga kemandirian pangan,” kata Aliyth saat dihubungi lewat telepon, Selasa (7/4).

PSBB, menurut dosen yang juga aktif sebagai relawan kemanusiaan Banten, sudah diterapkan oleh masyarakat adat baduy dalam sejak dahulu ketika mereka memasuki masa Kawalu. Hal ini merupakan bagian dari bersih kampung dan upaya agar keseimbangan kosmis alam baduy kembali tercipta. Maka, masa tiga bulan kawalu tidak boleh ada kunjungan dari luar untuk masuk ke wilayah baduy dalam.

“Konsep ketahanan pangan melalui leuit efektif dalam menghadapi persoalan pandemi, paceklik atau kebencanaan. Padi yg telah masuk leuit hanya dapat dikeluarkan pada syarat tertentu, seperti keperluan adat, keperluan hajat, dan dalam keadaan kebencanaan atau darurat. Diluar dari kondisi tersebut dilarang oleh hukum adat mereka untuk mengkonsumsi padi hasil panen yg telah masuk leuit. Selain itu juga ada larangan adat untuk menjual padi hasil panen. Maka dapat dipastikan stok pangan selalu tersedia,” ujarnya.

Masyarakat adat Baduy menurut Aliyth sangat patuh terhadap hukum adat. Hal Ini perlu didorong oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama pemerintah untuk mengambil inti sari kearifan lokal ini untuk dapat dijadikan kebijakan publik dan diterapkan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat yang lebih luas lagi. (zk)