AICHR dan SOMTC Selenggarakan Konsultasi tentang Pendekatan Berbasis HAM dalam Penanganan Perdagangan Orang

By Admin

nusakini.com--Guna mengembangkan pendekatan berbasis HAM dalam implementasi Konvensi dan Rencana Aksi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak (ACTIP dan APA), Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) dan Pertemuan Pejabat Senior tentang Kejahatan Lintas Negara (SOMTC) telah menyelenggarakan Konsultasi mengenai Pendekatan Berbasis HAM dalam ACTIP dan APA di Jakarta, 29-30 September 2016. 

Konsultasi juga bertujuan bertukar praktek terbaik yang dilakukan negara anggota ASEAN dan kawasan lain dalam melaksanakan pendekatan berbasis HAM dalam isu perdagangan orang, melakukan tukar pikiran mengenai bagaimana badan-badan sektoral ASEAN dapat berkontribusi dalam mengembangkan roadmap implementasi ACTIP dan APA, meningkatkan koordinasi antara organ dan badan-badan sektoral ASEAN dalam implementasi Konvensi dan Rencana Aksi tersebut. 

"Pendekatan Hak Asasi Manusia sangat penting dalam pencegahan trafficking dan juga untuk melindungi korban serta untuk menghapuskan trafficking. Pada dasarnya kita harus melihat dari sudut pandang korban," Demikian disampaikan wakil Indonesia di AICHR, Dinna Wisnu pada press briefing yang juga dihadiri Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Jose Tavares, dan Ketua SOMTC, Jend. Ari Dono Sukmanto. 

Dinna Wisnu menambahkan bahwa persoalan perdagangan manusia di ASEAN telah memanfaatkan adanya kelemahan manusia dan sistem. 

"Kalau penanganannya terpecah-pecah, lain negara lain penanganan, dan tidak terkoneksi satu sama lain, mereka akan bermain di celah-celah yang ada. Di ASEAN belum semua punya mekanisme untuk melakukan perlindungan untuk korban atau penanganan investigasi sehingga semua harus berangkat dengan titik awal sama dan majunya kompak ke depan. Itu sebabnya tidak hanya satu lembaga saja yang menangani di ASEAN," ujar Dinna Wisnu. 

Senada dengan Wakil RI di AICHR, Dirjen KSA menekankan pentingnya penanganan perdagangan orang secara bersama oleh para stakeholders. 

"Perdagangan manusia adalah kejahatan yang harus gencar kita perangi bersama. Semua stakeholder, baik itu SOMTC, AICHR, dari civil cociety, dari media massa. Memang ini suatu kejahatan yang menimbulkan banyak korban, terutama dari kaum wanita dan anak-anak. Ini tidak bisa ditolerir. Kita harus perangi bersama-sama. Ini kejahatan tidak dapat kita terima," ujar Dirjen KSA. 

"ACTIP ini masih dalam proses ratifikasi. Saat ini sudah ada tiga negara yang meratifikasi. Indonesia sedang dalam proses. Kita akan mendorong agar cepat diratifikasi supaya mulai berlaku karena ini adalah transnational crime yang tidak bisa kita tangani sendiri jadi akan lebih efektif jika kita tangani bersama melalui ASEAN," tambah Dirjen KSA. 

Konsultasi didukung oleh Kementerian Luar Negeri RI, USAID, ASEAN-US Progress dan READI HRF dan dihadiri Komisi ASEAN untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak-anak (ACWC), berbagai badan sektoral ASEAN terkait, dan Civil Society Organizations (CSO). (p/ab)