900 Gedung di Jakarta Diwajibkan Miliki FSM

By Admin


nusakini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan sekitar 900 gedung yang memiliki lebih dari delapan lantai memiliki Fire Safety Manager (FSM).

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Subejo mengatakan, hal ini menindaklanjuti penerapan Pergub DKI Nomor 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.

"Nantinya FSM akan bertugas melakukan pencegahan kebakaran dan melakukan perawatan terhadap sarana penanggulangan kebakaran di tempatnya bekerja," ujarnya, usai membuka pelatihan FSM angkatan I di Sentul, Bogor, Jawa Barat

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 900 gedung yang berklasifikasi wajib untuk memiliki FSM. Gedung ini adalah yang memiliki lebih dari 8 lantai, memiliki luas 5.000 meter persegi dan dihuni lebih dari 500 orang.

"Kita secara bertahap akan melakukan pelatihan sampai nanti seluruh gedung memiliki FSM," tandasnya.

Upaya ini, lanjut Subejo, salah satu upaya mengatasi kekurangan personel yang jumlahnya terbatas. Bagi gedung yang nantinya tidak juga memiliki FSM tidak diperbolehkan mengurus perpanjangan sertifikat keselamatan kebakaran.(pr/kj/al)