7 Ditjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Renaksi Tahun 2019

By Admin


Nusakini.com--Jakarta--Rencana Aksi (Renaksi) tahun 2019 juga disampaikan oleh 7 Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Shangri-La, Jakarta tengah pekan lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdullah Kamarzuki menyampaikan bahwa “Rencana Tata Ruang (RTR) agar menjadi pedoman dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, dan menjadi pertimbangan dalam pemberian izin sektoral lainnya," kata Dirjen Tata Ruang. 

Dalam pemaparannya, Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, R. Adi Darmawan mengatakan bahwa kegiatan pembuatan peta dasar pertanahan agar dapat menjadi perhatian tersendiri dan disikapi secara serius. "Karena pembuatan peta dasar berada dibawah kewenangan Badan Informasi Geospasial, sehingga secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada pembuatan peta dasar," kata Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, R. Adi Darmawan. 

Selain itu ia mengungkapkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wajib dilakukan secara sistematis. "Serta menggunakan peta kerja dan melaksanakan quality control atas pekerjaan," kata R. Adi Darmawan. 

Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK), Djamaluddin, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL, Dirjen HHK dengan Dirjen Infrastruktur Keagrariaan ibarat sisi mata uang. "Terlihat dari pengumpulan aspek yuridis dengan pengukuran bidang tanah berbeda," kata Djamaluddin. 

Djamaluddin menyampaikan bahwa untuk pengumpulan data yuridis, pada akhir tahun juga melampaui target yang ditetapkan. 

Bidang Penataan Agraria mendapat target 750.000 bidang untuk pelaksanaan Reforma Agraria. "Untuk itu, saya meminta bantuan Ditjen Infrastruktur Keagrariaan agar melakukan percepatan pengukuran pada awal tahun ini karena hal ini bertujuan menindaklanjuti hasil pelepasan kawasan hutan," kata Dirjen Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan. 

Muhammad Ikhsan juga menyampaikan agar setiap Kepala Bidang di Kantor Wilayah BPN Provinsi wajib menyusun perencanaan awal. "Sehingga kegiatan penataan agraria dapat berjalan bersama dengan PTSL dan dapat selesai sesuai dengan rencana," katanya. 

Ditjen Pengadaan Tanah menargetkan penyertipikatan tanah-tanah Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2019 ini sebanyak 6.787 bidang di 34 Provinsi. "Selain itu, pada tahun 2019, Direktorat BMN Ditjen Kekayaan Negara akan menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan. Penyertipikatan tanah-tanah BMN," kata Dirjen Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin. 

Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang menyampaikan bahwa sasaran Ditjen PPRPT ada dua. "Tertib tata ruang dan tertib pemanfaatan hak atas tanah," kata Budi Situmorang. 

Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, RB. Agus Widjayanto mendorong agar setiap Kantor Pertanahan menggunakan aplikasi Sengketa, Konflik dan Perkara (SKP). "Dan perlu melakukan sinkronisasi antara aplikasi SKP dengan data manual," ujarnya. 

"Selain itu, membuat kriteria kasus, dengan pembuatan K1, K2, serta K3 untuk klarifikasi kasus sedang, berat dan ringan," tambah RB. Agus Widjayanto.(R/Rajendra)