40 Anggota DPD Teken Mosi Tidak Percaya Terhadap Irman dan Farouk

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Daerah menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Mosi tersebut disampaikan oleh tiga perwakilan anggota, yakni Abdul Aziz, Benny Rhamdani, dan Ahmad Nawardi ke Badan Kehormatan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016). 

Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat lantaran tidak bersedia mengesahkan Tata Tertib DPD yang telah direvisi, saat rapat paripurna sebelumnya. 

Menurut Benny, sebagai pimpinan lembaga negara, keduanya tak mampu menunjukan sikap kenegarawanan."Bahkan sikap pimpinan DPD yang telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan, baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik," kata Benny. 

Adapun pelanggaran yang dianggap dilakukan keduanya adalah tidak bersedia menandatangani perubahan Tatib DPD hasil keputusan paripurna pada 15 Januari 2015. 

Selain itu, pada saat sidang paripurna pada 17 Maret 2016, keduanya menutup sidang secara sepihak tanpa disetujui forum.

Sementara itu, Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pihaknya segera mempelajari mosi tidak percaya yang telah dilayangkan tersebut.(ab)