3 Paket Kebijakan Di Tol Bekasi Sukses Turunkan Kepadatan Lalin 36%

By Admin

nusakini.com--Sepekan sejak diimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta - Cikampek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun 36%. 

“Dicatat di sini pada jam-jam tersebut lalu lintas turun 36%. Suatu jumlah yang sangat menggembirakan, dan dengan (penurunan) 36% itu membuat kecepatan kendaraan itu naik 22%. Jadi ini korelasi yang langsung, menurun dan lebih cepat,” kata Menhub Budi di Bekasi, Minggu (18/3). 

Selain penurunan prosentase kepadatan lalu lintas kendaraan pribadi di jalan tol implementasi 3 kebijakan ini juga menurunkan jumlah kendaraan truk yang beroperasi sehingga membuat lalu lintas pada pagi hari menjadi lebih baik. Menhub pada kesempatan tersebut juga memastikan saat ini belum diberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan ini. 

“Jumlahnya menurun dari hari pertama sampai hari Jumat (16/3) menurun berarti mereka (pengguna kendaraan pribadi) sudah tahu dan mereka sadar berlalulintas, jumlahnya turun. Juga truk tidak kita paksa karena sifat himbauan sekarang sudah 61% menurun jadi jumlahnya cukup banyak turun dari situ,” ungkapnya. 

Diakui Menhub saat ini masih ada upaya yang belum maksimal dari pemberlakuan 3 Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta - Cikampek yaitu terkait upaya pemindahan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Menhub mencatat tingkat occupancy angkutan umum yang disediakan terkait pemberlakuan paket kebijakan ini masih 30% padahal saat ini total sudah tersedia 48 bus dari PPD, Royal Transjakarta, dan Bluebird. 

Untuk mendorong peningkatan occupancy tersebut Menhub memutuskan untuk menurunkan biaya tiket bus dan biaya parkir kendaraan angkutan pribadi. 

“Kita memberikan harga baru yang lebih murah kepada para pengguna mobil atau mereka yang pindah ke bus dari 20 ribu rupiah kita jadikan 10 ribu rupiah, kendaraan yang parkir di mall ini atau di tempat lain yang kita sediakan turun dari 10 ribu rupiah menjadi 5 ribu rupiah. Jadi harapannya yang tadinya 30 ribu menjadi 15 ribu, kita ingin occupancy bus ini naik,” jelas Menhub. 

Dengan keberhasilan pemberlakuan 3 paket kebijakan ini untuk menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas di ruas tol Jakarta - Cikampek, Menhub berencana akan memberlakukan kebijakan ini di ruas tol lain. 

“Pola yang kita lalukan sekarang ini selain kita nanti di kota lain kita juga sedang akan memberlakukan di jalan-jalan menuju Jakarta seperti ruas Tol Jagorawi dan Tol Tangerang. Mungkin yang akan diberlakukan berikutnya adalah Tol Jagorawi. Tol Jagorawi kita akan lakukan paling dekat, paling lama 2 minggu (diberlakukan),” ujar Menhub. 

Terkait pemberlakuan paket kebijakan yang sama di Tol Tangerang Menhub mengatakan masih perlu waktu untuk implementasi paket kebijakan ini. Untuk itu pihaknya memberikan kesempatan kepada stakeholder dalam hal ini Dewan Transportasi Kota Tangerang untuk menyampaikan pendapat guna mendukung implementasi kebijakan ini. 

Sebelumnya Kementerian Perhubungan pada 12 Maret 2018 telah mengimplementasikan Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek. Tiga kebijakan yang diimplementasikan yaitu pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V; pemberlakuan system ganjil-genap pada kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi arah Jakarta serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus; yang kesemuanya berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB. 

Data evaluasi selama sepekan menunjukkan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III, IV dan V yang beroperasi di Jalan Tol Jakarta- Cikampek arah Jakarta pada jam 06.00 – 09.00 WIB menunjukkan penurunan sebesar 61 % dari 3036 kendaraan menjadi 1187 kendaraan. Sementara itu arah sebaliknya pada waktu yang sama mengalami penurunan 66 % dari biasanya 4234 kendaraan menjadi 1441 kendaraan. 

Dampak dari kondisi akibat implementasi kebijakan tersebut menyebabkan kecepatan rata-rata di Tol Jakarta –Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 WIB s/d 09.00 WIB dapat mencapai 60 km/jam. Pantauan pada tanggal 15 Maret 2018 menunjukkan kecepatan kendaraan di segmen tersebut mencapai rata-rata 67 km/jam. (p/ab)