3 Hal Ini Harus Diatasi BPJS untuk Menekan Defisit

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk menangani permasalahan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melihat secara keseluruhan dari tiga aspek. Pertama tarif, kedua manfaat, ketiga kemampuan BPJS mengumpulkan iuran. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. 

Menkeu menjelaskan aspek yang pertama perlu dibenahi adalah masalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pada rakergab ini, membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III; permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.  

“Tarif itu adalah masalah isu kegotongroyongan. Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah dan saat ini Pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta. Itu yang tidak mampu dibayar pemerintah yang mampu membayar itu system kegotong royongan,” jelasnya di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II lantai 3 DPR RI pada Selasa (18/02). 

Aspek kedua adalah aspek manfaat dimana harus ada definisi pelayanan dasar sehingga iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat.  

“Ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan. Karena kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas ya mau dibuat iuran berapapun akan jebol saja,” tegas Menkeu. 

Aspek ketiga adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat. BPJS harus memastikan para peserta tidak hanya membayar saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar.  (p/ab)