2.427 Catin Manfaatkan Layanan Daring untuk Daftar Nikah

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta - Kementerian Agama membatasi pendaftaran layanan pendaftaran pencatatan nikah hanya melalui daring atau online sejak 1 April 2020. Kasubdit Mutu Sarana Prasana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Anwar Saadi, mengatakan bahwa sampai sore ini, lebih 2.400 catin yang mendaftar. 

"Data per jam 15.00 WIB yang terekam di simkah.kemenag.go.id, pendaftar online pada hari ini sebanyak 2.427 catin," terang Anwar di Jakarta, Jumat (03/04). 

Menurut Anwar, simkah juga secara realtime mencatat jumlah pasangan yang menikah. Terekam ada 4.375 pasangan di seluruh Indonesia yang melangsungkan akad nikah hari ini.

"Sementara data yang sudah tercatat  akan melangsungkan akad nikah di bulan ini sebanyak 6.399 catin," tuturnya. 

Anwar menambahkan bahwa KUA yang sudah terhubung dengan simkah sebanyak 5.437 KUA. Dari jumlah itu, sebanyak 1.963 KUA yang hari ini menerima pendaftaran online.(p/ab)