16 Reklame di Jaksel Dipasang Tanda Peringatan

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Sebanyak 16 reklame di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dipasang tanda peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan 

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, 16 reklame tersebut semuanya berada di wilayah Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Peringatan dalam bentuk spanduk bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - nama wajib pajak telah Melanggar Perda No.9/2014 Tentang Pelanggaraan Reklame'," kata Ujang, Jumat (19/10). 

Ujang menuturkan, penertiban reklame pertama dilakukan pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media yang diketahui masa berlaku habis pada 31 Agustus 2018 lalu. 

"Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame (IMB - BR), dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya," pungkasnya. 

Diketahui, operasi penertiban reklame berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Penyelenggaraan Reklame. (p/ab)