15 Ton Gula Pasir Tanpa Dokumen Resmi dari Malaysia Diamankan Bea Cukai Riau

By Admin

nusakini.com - Kasubsi Penindakan KPPBC Dumai, Eko Wigiyanto mengatakan, Tim Patroli Bea Cukai kembali menangkap sebuah kapal kayu GT8, KM Do Re Mi di Perairan Tanjung Medang Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (11/6/2016 ) . Tiga awak kapal, termasuk nahkoda berinisal AJ, FD dan HA yang juga warga Riau ini turut diamankan.

Eko menjelaskan, kapal bermuatan gula pasir tanpa dokumen resmi itu diamankan Kapal Patroli BC Tanjung Balai Karimun, saat itu kapal patrol 2004 sedang patroli di sekitar perairan. Oleh karena lebih dekat dengan Dumai maka kapal bermuatan gula pasir itu dibawa ke Dumai dan ditangani BC Dumai. 

''Sudah kami bongkar muatannya dan disita di Dalam Gudang BC Dumai,'' jelas Eko. 

Kapal bermuatan gula sekitar 15 ton itu ditangkap karena membawa gula pasir tanpa dokumen resmi dari Malaysia. Kini kapal tersebut telah ditarik dan bersandar di Dermaga A Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau. 

"Pada puluhan karung gula ilegal tertera merek CGX yang diproduksi PT Gula Padang Terap Sdn Bhd di Kuala Linggi, Malaysia. Gula pasir tanpa dokumen itu hendak dikirim ke daerah kepulauan Rupat kabupaten Bengkalis dan sekitarnya", tutup Eko.(if/mk)